FAM68 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan formula yang adil. Pemerintah akan mengumumkan UMP 2026, yang sedang mereka godok, paling lambat 21 November.
Shinta Kamdani Soroti Pentingnya Penyesuaian UMP yang Fleksibel dan Seimbang antara Pekerja dan Pengusaha
FAM68 – Shinta Kamdani, Ketua Apindo, menekankan bahwa penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi di setiap daerah. Selain itu, ia menegaskan pentingnya kebijakan yang seimbang antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Selanjutnya, Shinta menjelaskan bahwa pemerintah belum memiliki formula yang jelas dalam menentukan besaran kenaikan upah. Oleh karena itu, ketika kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025 diumumkan, keputusan tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk para pengusaha sendiri. Di sisi lain, banyak pelaku industri menolak kebijakan itu karena mereka menghadapi tekanan berat dalam kondisi ekonomi yang belum stabil.
Lebih lanjut, Shinta berharap keputusan UMP tahun ini tidak menimbulkan kejutan, melainkan mampu menciptakan keadilan bagi pekerja maupun pengusaha. Setelah menghadiri acara Economic Outlook di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), ia kembali menegaskan bahwa situasi industri nasional masih sangat beragam, sehingga kebijakan upah seharusnya lebih fleksibel dan kontekstual.
Berita Sebelumnya :
Janice Tjen & Aldila Sutjiadi Juara Ganda Chennai Open 2025
Sensasi MotoGP: Nicolo Bulega Siap Gantikan Marquez
Penetapan UMP Kembali Gunakan Formula Lama Pasca Putusan MK, Shinta Tekankan Keadilan dan Fleksibilitas

FAM68 – Selama ini, menurut Shinta, formula penghitungan UMP yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan arah yang jelas sekaligus rasa aman bagi para investor. Hal itu terjadi karena formula tersebut memperhitungkan kondisi ekonomi di masing-masing daerah, sehingga penetapan upah menjadi lebih proporsional dan terukur.
Namun demikian, pemerintah kini harus kembali menggunakan formula lama. Pemerintah menyesuaikan UMP tahun ini menyusul Keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, sehingga mekanismenya berbeda dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Shinta mengimbau semua pihak—baik pengusaha maupun karyawan untuk memahami kondisi ekonomi nasional saat ini. Menurutnya, UMP seharusnya dipandang sebagai jaring pengaman bagi pekerja, bukan sebagai patokan upah tunggal di seluruh sektor. Dengan begitu, kebijakan upah dapat berjalan lebih adil dan selaras dengan kemampuan industri di tiap daerah.







