Home / FAM68 / RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Oleh pimpinan DPR

RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Oleh pimpinan DPR

FAM68 Platform Berita & Olahraga Terbaru Hari Ini

FAM68 – Sturman Pandjaitan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyampaikan bahwa ia masih menunggu instruksi dari pimpinan DPR terkait waktu dan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset).

 

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Arahan Pimpinan DPR, Proses Bergantung pada Revisi KUHAP

 

 

FAM68 – Politikus PDIP, Sturman, menyatakan bahwa Badan Musyawarah DPR memulai pembicaraan berbagai RUU di DPR berdasarkan arahan pimpinan. Ia memperkirakan bahwa DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Sturman mengatakan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 6 September 2025, bahwa pembahasan akan mengikuti arahan pimpinan, tetapi sepertinya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Saat ini, partisipasi publik masih menjadi bagian dari proses pembahasan revisi UU KUHAP di Komisi III DPR.  Dasco mengatakan bahwa mereka sudah memberitahu pimpinan Komisi III tentang batas waktu yang harus dipatuhi karena partisipasi publik sudah banyak dan berlangsung cukup lama

 

Baca Berita Sebelumnya :

Laga Terakhir Messi Bersama Argentina di Estadio Monumental

Putin & Xi Jinping Bahas Transplantasi Organ dan Hidup Abadi

 

 

RUU Perampasan Aset Perlu Tunggu Revisi KUHAP, Masuk Prioritas Legislatif dan Terkait Tuntutan Publik

 

FAM68 Platform Berita & Olahraga Terbaru Hari Ini
FAM68 Platform Berita & Olahraga Terbaru Hari Ini


FAM68 – Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa DPR perlu membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana setelah revisi UU KUHAP agar peraturan tidak saling tumpang tindih.

Namun demikian, hingga kini para pembicara belum mencapai kesepakatan terkait RUU tersebut. Pada Maret 2023, Bambang Wuryanto, atau Bambang Pacul, bahkan menegaskan bahwa ia tidak akan mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa persetujuan Ketua Umum Partai.

Di sisi lain, pengesahan RUU ini menjadi bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat. Salah satu poin, yakni “Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor,” bahkan memiliki tenggat waktu satu tahun.

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat melaksanakan demonstrasi sejak 25 Agustus lalu, yang melahirkan gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat. Gerakan ini memuat berbagai tuntutan berbeda yang kemudian memicu perdebatan hangat di media sosial

 

Berita Terpopuler :

Indonesia U-23 Ditahan Imbang Laos Skor 0-0

GOTO Ungkap Fakta Pertemuan Ojol Dengan Wapres Gibran

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *