FAM68 – Polisi akhirnya menangkap empat anggota kelompok pencuri spesialis rumah kosong di Samarinda, Kalimantan Timur. Para pelaku bersenjata busur panah itu mencuri emas dan jam tangan Rolex mewah selama aksinya.
Jejak Digital Bawa Polisi Menangkap Kawanan Pencuri Antar-Kota
FAM68 – Polisi menangkap individu yang diduga mencuri di Samarinda Seberang setelah menelusuri video yang viral, kata Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda. Selain itu, penangkapan ini menegaskan efektivitas investigasi aparat.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa kawanan ini mencuri di tujuh lokasi berbeda di Samarinda dalam waktu sepekan, sementara polisi terus mengawasi jejak mereka.
Empat pelaku ini memang spesialis congkel rumah. Pada 7 September, mereka berangkat dari Makassar menggunakan kapal laut dengan membawa dua sepeda motor. Selanjutnya, mereka tiba di Balikpapan dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Samarinda. Menurut Hendri Umar, pada hari Kamis (18/09/2025), mereka menyewa sebuah rumah di Jalan Sejati, Sambutan, sebelum akhirnya mulai bertindak.
Pencurian terjadi pada siang hari. Setelah itu, pelaku mengetuk pintu rumah, lalu membongkarnya menggunakan obeng dan tang. Mereka keluar dari rumah dengan membawa berbagai barang berharga, termasuk uang tunai, perhiasan emas, dan jam tangan Rolex mewah.
Berita Sebelumnya :
Drone Rusia Bikin Rudal Polandia Salah Sasaran
Mesir Pasang Rudal Canggih di Sinai, Israel Waspada
Polisi menjerat empat tersangka dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan

FAM68 – Dua orang berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah, sementara dua lainnya bertugas sebagai pengamat dan joki sepeda motor. Polisi menyita busur panah yang belum sempat dipakai dan menangkap empat pelaku: dua di Jalan Sultan Alimudin, Kecamatan Sambutan, dan dua lainnya di rumah mereka.
Selama proses penangkapan, I, yang juga dikenal sebagai C, berusaha melarikan diri. Akibatnya, petugas menembak kaki pelaku untuk menghentikan aksi tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempat pelaku tinggal di Samarinda. Selain itu, tiga di antaranya pernah terlibat kasus pencurian pada 2014, sementara satu pelaku lainnya pernah terlibat kasus penganiayaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara karena perbuatannya.
Berita Terpopuler :
Modus Polisi Gadungan, Warga Bekasi Tertipu Rp86 Juta
Sushila Karki Menjadi Perdana Menteri Nepal Berkat Demo Gen Z