FAM68 – Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue akhirnya harus angkat kaki dari Bali, karena otoritas setempat menilai aksinya melanggar ketentuan. Sejalan dengan langkah tersebut, petugas imigrasi mendeportasi perempuan Inggris berusia 26 tahun itu bersama tiga WNA lain berinisial JJT, INL, dan LAJ yang mengelola manajemen Bonnie Blue.
Usai Sidang Tipiring, petugas mendeportasi Bonnie Blue dan memberi sanksi WNA lain
FAM68 – Dalam proses persidangan, Bonnie Blue menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah itu, aparat mendeportasi Bonnie Blue usai hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 ribu. Keputusan tersebut muncul karena pengadilan menyatakan Bonnie Blue bersalah atas pelanggaran lalu lintas saat ia mengendarai pikap bertuliskan BangBus di Bali.
Sejalan dengan langkah tersebut, pihak imigrasi menegaskan bahwa mereka telah bertindak tegas. Berdasarkan ketentuan hukum, aparat menerapkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Melalui dasar itu, petugas menjatuhkan penangkalan dan deportasi terhadap JJT dan INL.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (13/12/2025). Ia menjelaskan bahwa untuk TEB dan LAJ, imigrasi menerapkan sanksi berlapis. Dengan demikian, aparat menindak kedua WNA tersebut tidak hanya atas pelanggaran keimigrasian, tetapi juga atas pelanggaran hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Berita Sebelumnya :
Liga Europa 2025/26: Lyon Memimpin & Roma Menggila
Konflik Thailand-Kamboja Meningkat, KBRI Imbau WNI di Poipet!
Petugas tahan Bonnie Blue dan 4 WNA, masukkan daftar penangkalan 10 tahun

FAM68 – Winarko menegaskan bahwa nama empat WNA tersebut tercantum dalam daftar penangkalan, sehingga pemerintah melarang mereka memasuki wilayah Indonesia selama sepuluh tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Winarko juga mengungkapkan bahwa keempat WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival.
Namun, aparat menemukan bahwa mereka menjalankan kegiatan bisnis yang melanggar ketentuan izin tinggal wisata. Sementara itu, publik mengetahui bahwa Bonnie Blue bersama beberapa WNA lainnya ditahan pada 4 Desember lalu. Penahanan ini terjadi karena aparat menduga mereka memproduksi konten pornografi di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung.
Dalam proses penyelidikan, polisi Badung menemukan video pribadi di ponsel Bonnie Blue. Meski demikian, aparat memastikan bahwa video tersebut hanya berfungsi sebagai dokumentasi pribadi dan tidak beredar kepada publik.
Berita Terpopuler :
Chelsea Takluk 2-1 dari Atalanta di Liga Champions 2025/2026
Perang Pakistan Vs Afghanistan Memanas, Puluhan Tewas







