FAM68 – Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih menilai bahwa investasi pada Reksa Dana I-Next G2 melanggar hukum, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.
KPK Ungkap Modus Investasi Palsu yang Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun
FAM68 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang senilai Rp 300 miliar dari total Rp 883.038.394.268, kemudian menyerahkannya kepada PT Taspen. Selain itu, tumpukan uang itu memiliki tinggi 1 meter dan terdiri dari pecahan Rp 100.000.
Saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), Asep menyatakan, ‘Angka ini menunjukkan betapa besar potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini.’
Berita Sebelumnya :
Manchester United Krisis Pemain Jelang Lawan Everton
Israel Serang Lebanon, 13 Anggota Hamas Tewas
Skandal Taspen: Hukuman Penjara dan Denda Fantastis Bagi Pelaku Korupsi

FAM68 – Asep menyampaikan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Antonius. Pengadilan mewajibkan Antonius membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar.
Ditambah sejumlah valuta asing: USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1.262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000. Ekiawan Heri Primaryanto menerima hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kurungan enam bulan







