Home / FAM68 / Modus Polisi Gadungan, Warga Bekasi Tertipu Rp86 Juta

Modus Polisi Gadungan, Warga Bekasi Tertipu Rp86 Juta

FAM68 Platform Berita & Olahraga Terbaru Hari Ini

FAM68 – Pria bernama W alias A (59), yang mengaku sebagai polisi berpangkat AKP, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi. Selain itu, polisi palsu tersebut menipu warga Bekasi hingga mengalami kerugian sebesar Rp 86 juta.

Polisi Gadungan di Bekasi Rugikan Korban Rp 86 Juta

 

FAM68 – Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menegaskan seorang pria berpura-pura menjadi anggota kepolisian berpangkat AKP untuk meraup keuntungan, dengan memanfaatkan identitas palsu agar meyakinkan masyarakat tanpa menimbulkan kecurigaan.

Lebih lanjut, Mustofa menjelaskan bahwa kepolisian telah menerima tiga laporan dari korban penipuan polisi gadungan. Namun demikian, ia meyakini jumlah korban jauh lebih banyak. Oleh karena itu, ia mengimbau warga yang pernah tertipu agar segera melapor.

Selain itu, ia menambahkan bahwa total kerugian yang sudah tercatat mencapai Rp 86 juta. Karena itu, pihak kepolisian berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

 

Baca Berita Sebelumnya :

Sushila Karki Menjadi Perdana Menteri Nepal Berkat Demo Gen Z

Banjir Gol di Laga Juventus vs Inter Milan 13 September 2025

 

Polisi menangkap pelaku penipuan berkedok polisi di Bekasi

 

FAM68 Platform Berita & Olahraga Terbaru Hari Ini
FAM68 Platform Berita & Olahraga Terbaru Hari Ini

FAM68 – Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, pelaku tidak hanya menjanjikan penyelesaian kasus, tetapi juga memberikan iming-iming kepada warga berupa kesempatan masuk sebagai pegawai negeri sipil. Ia menegaskan bahwa pelaku memilih korban secara acak, biasanya saat berkenalan dan kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP.

Lebih lanjut, Mustofa menjelaskan bahwa pelaku sering mendekati orang dengan mengaku sudah saling kenal atau bertemu di jalan. Setelah meyakinkan korban bahwa ia bisa membantu urusan di polres, peluang menjadi PNS, hingga pengawasan proyek, polisi menetapkan A sebagai tersangka dan langsung menahannya sesuai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

Berita Terpopuler :

Adnan/Indah Tembus ke Semifinal Hong Kong Open 2025

Arsenal Dikritik Keras Oleh Mantan Bek Gael Clichy

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *